Kebijakan Keuangan Desa Banaran

31 Januari 2017 19:20:52 WIB

a. Arah Pengelolaan Pendapatan Desa

Untuk menjamin pelaksanaan pembangunan di desa dibutuhkan adanya kesinambungan perolehan pendapatan desa. Pemerintah desa sebagai pelaksana pembangunan di desa harus mampu mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan desa untuk semaksimal mungkin mensejahterakan masyarakat tanpa harus menambah beban bagi masyarakat. Untuk itu dalam enam tahun kedepan, harus ditetapkan suatu arah kenijakan yang jelas terhadap pengelolaan pendapatan desa.

         Arah kebijakan pengelolaan pendapatan desa untuk enam tahun kedepan adalah ;

  1. Memobilisasi sumber-sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) yang lebih difokuskan pada upaya peningkatan Taraf Hidup Masyarakat Desa
  2. Menghimpun penerimaan dari semua sumber pendapatan desa secara optimal sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Memberdayakan segenap potensi yang dimiliki untuk dapat meningkatkan penerimaan pendapatan desa;
  4. Mengupayakan perolehan pendapatan dana untuk kepentingan pelayanan masyarakat berupa pendidikan, kesehatan, meningkatkan akses penduduk untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak, meningkatkan ketahanan pangan dan layanan sosial

1). Arah Pengelolaan Belanja Desa

Arah kebijakan pengelolaan belanja desa untuk enam tahun kedepan adalah ;

  1. Peningkatan proporsi belanja untuk memihak kepentingan publik, disamping tetap menjaga eksistensi penyelenggaraan pemerintahan dengan mengedepankan efisiensi, efektivitas dan penghematan sesuai dengan prioritas;
  2. Menitik beratkan alokasi belanja desa pada urusan wajib dan urusan pilihan sesuai dengan prioritas pembangunan desa;
  3. Melakukan efisiensi belanja, yaitu dengan meminimalkan belanja yang tidak langsung terarah kepada masyarakat (khusunya belanja barang) menjadi belanja yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat (yakni belanja modal dan bantuan sosial);
  4. Belanja desa berdasarkan sasaran kinerja tiap tahun yang dituangkan dalam RAPBDesa.

2). Kebijakan Umum Anggaran

Pembiayaan anggaran timbul karena jumlah pengeluaran desa lebih besar dari penerimaan sehingga menimbulkan defisit atau sebaliknya pengeluaran desa lebih kecil dari penerimaan desa sehingga menghasilkan surplus. Surplus maupun defisit anggaran ini memerlukan suatu pengelolaan yang baik. Oleh karena itu perlu ditetapkan beberapa arah kebijakan pembiayaan desa.

Sumber penerimaan untuk pembiayaan desa ini dapat berasal dari ;

  1. Pendapatan Asli Desa (PADesa);
  2. Bagi Hasil Pajak Kabupaten;
  3. Bagian dari Retribusi Kabupaten;
  4. Alokasi Dana Desa (ADD);
  5. Dana Desa;
  6. Bantuan Keuangan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Desa lainnya;
  7. Hibah;
  8. Sumbangan Pihak Ketiga.

 

Alokasi pengeluaran untuk pembiayaan anggaran desa terdiri dari ;

  1. Belanja langsung; dan
  2. Belanja tidak langsung.

Belanja Langsung, merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan;

Belanja tidak langsung merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Banaran

tampilkan dalam peta lebih besar